TOPMETRO.NEWS – Lima penjudi kampungan terpaksa mendekam disel tahanan Mapolres Tebing Tinggi. Kelimanya tertangkap basah saat sedang iseng-iseng bermaian judi disebuah ruangan dapur salah seorang pemain judi, di Dusun I Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Jum’at sore (29/09/2017) sekira pukul 18:00 Wib
Kelima pelaku yakni, Suwandi alias Wandi (44), Agus Darmawan alias Agus (32), Tusino alias Sino (22), Agus Syaputra (22), dan Suhendra alias Hendra, seluruhnya warga Dusun I Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Tertangkapnya kelima penjudi kampungan ini setelah adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau disebuah rumah yang ada di Dusun I Desa Paya Lombang tepatnya rumah milik tersangka Suwandi acap kali dijadikan lokasi permaian judi qiu-qiu dengan taruhan uang.
Akan informasi tersebut atas perintah Kasat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi, AKP.Mhd.Arif memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kasus permaian judi tersebut yang terjadi siDusun I Desa Paya Lombang.
Berbekal informasi dan perintah tersebut, Jum’at sore sekira pukul 18:00 Wib personil sat Reskrimpun melakukan lidik kelokasi yang dimaksud hingga akhirnya melakukan penggerebekan rumah Suwandi.
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan kelima pelaku yang sama sekali tak sempat lagi untuk melarikan diri. Bukan hanya kelima pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 365 ribu, dan 4 set kartu domino yang telah digunakan para pelaku untuk bermaian judi qiu-qiu diruangan dapur rumah Suwandi.
Selanjutnya kelima pelaku dan barang buktipun digelandang ke mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pmeriksaan dan pengembangan kasus perjudian. Dimana diketahui kalau perjudian merupakan penyakit masyarakat (pekat) yang memang harus dihapuskan.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Ceceu Cahyati D.SH.MH melalui Kasubag Humas, AKP MT Sagala dalam dalam Konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi pada selasa pagi (03/10/2017) menerangkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi yang didapat oleh Sat Reskrim yang menyampaikan bahwa ada permainan judi jenis Qiu–Qiu di Desa Paya Lombang tepatany di Dusun I dan Sat Reskrim bergerak menuju ke tempat yang dimaksud.
“Akan perbuatanya tersebut, kelima pemain judi Qiu-Qiu ini diganjar melanggar pasal303 ayat (3) Subs 303 Bis dari KUHPIdana,” kata Kapolres.(TM/Erwan)